Proyek Miliaran Pasar Keputran Disoal Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya

Proyek Miliaran Pasar Keputran Disoal Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya

suarahukum.com – Dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya dalam merevitalisasi Pasar Keputran Utara, ditanggapi serius oleh Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, penyerapan anggaran tidak semestinya, akan mengundang penegak hukum untuk mengusut kasus ini.

"Dengan adanya penyelewengan dana APBD, maka akan mengundang pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan yang terjadi tanpa terkecuali," ujar Awey pada suarahukum.com, melalui pesan Whatsup 0812304****, Senin siang (6/3/2017).

Dikatakan Awey, revitalisasi Pasar Keputran Utara perlu dilakukan pemeriksaan mulai dari PD Pasar Surya, kontraktor CV Inter Nusa Konstruksi, dan pihak lain yang bersangkutan. "Jika memang terjadi korupsi atas proyek revitalisasi, perlu dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi, guna mencari titik keruwetan yang ada. Semua pihak apakah oknum pengelola PD Pasar Surya, kontraktor, dll," katanya.

Jika dalam pemeriksaan intensif ditemukan penyelewengan, lanjut Awey, perlu adanya penindakan tegas tanpa pandang bulu. Tujuannya, agar tidak menjadi preseden yang buruk dikemudian hari. "Kalau nantinya terbukti adanya pihak-pihak yang melakukan penyimpangan (korupsi) secara terorganisir, maka perlu ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

BACA JUGA: Revitalisasi Miliaran Pasar Keputran Terendus Korupsi

Untuk diketahui, CV Inter Nusa Konstruksi memenangkan tender yang diadakan Satuan Kerja (Satker) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk mengerjakan Pembangunan Proyek Revitalisasi Pasar Keputran Utara. Anggaran yang menyerap dana APBD tahun 2016 juga tidak sedikit, dari nilai HPS sebesar Rp. 1.726.238.000, Pemenang lelang CV Inter Nusa Konstruksi menawar dengan nilai terkoreksi sebesar Rp. 1.523.366.585.

Dalam kurun waktu pengerjaan selama 75 hari, dimulai dari saat penandatanganan kontrak antara pemenang lelang CV Inter Nusa Konstruksi dengan Satker PD Pasar Surya, tertanggal 19 Oktober 2016 banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan dan amburadul.

Dijelaskan dalam Dokumen lelang, pada Bill Of Quantity dan RAB temuan suarahukum.com yang belum selesai dan tidak dikerjakan, diantaranya pekerjaan plesteran seluas 357.88 meter persegi, pekerjaan acian seluas 1,431.71 meter persegi, pekerjaan benangan seluas 1,000.00 meter persegi, pekerjaan keramik lantai ukuran 40x40 Drop off lantai 2 seluas 26.40 meter persegi, pekerjaan railling utama area parkir 70.00 meter, pekerjaan railling ramp 23.76 meter, pekerjaan divider ramp 26.88 meter, dan pekerjaan floor drain 15 titik.

Adapun pekerjaan yang amburadul diantaranya, pekerjaan kolom, pekerjaan balok dan pekerjaan plat lantai sebagian belum terselesaikan. Serta pada urugan dan pengecoran juga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. (eR)

Pemalsu Hollogram Pita Cukai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pria 66 Tahun Telanjangi Anak Keterbelakangan Mental