Prof. Dr. Lanny Kusumawati Dra., S.H., M.Hum Tersandung Pidana

Prof. Dr. Lanny Kusumawati Dra., S.H., M.Hum Tersandung Pidana

suarahukum.com - Prof. Dr. Lanny Kusumawati Dra., S.H., M.Hum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya ini diperiksa soal perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes, yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Lanny, dalam pemeriksaan tahap dua datang bersama pihak penyidik Polrestabes Surabaya. Pihaknya mengaku keberatan, saat awak media mengambil gambarnya. "Saya akan klarifikasi soal ini, karena ini sepihak. Tunggu saja, saya akan klarifikasi," katanya usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/11/2017).

Sementara, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adiatomo menyatakan jika Lany diperiksa dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik pada cover notes. Tersangka, tidak ditahan karena masih dibutuhkan mahasiswanya.

"Karena yang bersangkutan (Lanny Kusumawati) juga masih seorang dosen dan guru besar juga di Ubaya yang masih dibutuhkan tenaganya, maka kita tidak melakukan tahanan Rutan tapi tahanan kota," ujar Didik, Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah I Gusti Putu Karmawan dan jaksa Ali Prakoso.

Untuk diketahui, Prof. Dr. Lanny Kusumawati Dra., S.H., M.Hum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya. Dia dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931 tersebut.

Wang Suwandi, juru bicara keluarga Suwarlina Linaksita dan Bambang Soephomo mengatakan, Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor: 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor: 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Lanny Kusumawati dan dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor: 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014 adalah tidak benar. (Am)

Iptu Wardiono: Ada yang melobi saya supaya tidak datang ke sidang Henry
Pejabat Bank Jatim Didakwa Pasal Berlapis