Polsek Simokerto Tangkap Pengunjung Night Club Miras Oplosan

Polsek Simokerto Tangkap Pengunjung Night Club Miras Oplosan

suarahukum.com - Muhammad Amin, pemuda asal Jl Gembong DKA Gg II Surabaya ini, ditangkap anggota Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan ketika pemuda 22 tahun ini dikabarkan berkunjung di Mystic Night Club Jl Kapas Krampung Surabaya, membawa senjata tajam.

Pada wartawan, Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati menerangkan awal penangkapan pemuda tersebut. "Tersangka Amin ditangkap oleh anggota Reskrim kami, karena dicurigai bawa sajam di pinggangnya. Saat itu  Amin hendak masuk Mystic dengan berjalan sempoyongan," terangnya, Rabu (18/10/2017).

Saat ditangkap, Amin sempat menolak dan berusaha kabur. "Saat ditangkap, pemuda terlihat mabuk ini sempat menolak, bahkan saat akan digeledah, pemuda ini membentak petugas dan berusaha kabur. Beruntung, petugas berhasil menangkapnya berikut barang bukti sajam yang dibawanya," tambah Kompol Masdawati saat jumpa pers.

Akibat perbuatannya, Amin dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Untuk diketahui, ditangkapnya Amin ini, berawal dari pihak Polsek Simokerto menerima laporan dari Security bahwa diarea parkir Mystic Night Club ada pemuda mencurigakan dan terlihat membawa benda yang menyembul dari balik baju tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, dan ditemukan bukti sajam, barulah dilakukan penangkapan.

Mystic Night Club sendiri merupakan hiburan malam milik pengusaha berinsial Ed, yang dikenal menjual minuman keras oplosan. Tidak heran, jika lokasi ini kerap kali jadi awal ajang tawuran antar pemuda Surabaya. (Am)

Pengedar Sabu Antar Provinsi Dituntut Jaksa 8 Tahun
Manufacturing Manager PT Unilever Diduga Suap Jaksa Rp 300 Juta