Polsek Simokerto Takut Bandar Kunti

Polsek Simokerto Takut Bandar Kunti

suarahukum.com - Lantaran berkedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, driver online yakni JR (31) warga Gadel Sari Madya Surabaya ini, diamankan oleh Petugas kepolisian Polsek Simokerto Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati menerangkan bahwa tersangka JR ini, ditangkap atas informasi masyarakat. "Tersangka kami tangkap, karena informasi masyarakat. Tersangka sering membeli dan menggunakan sabu-sabu," terangnya, saat rilis berlangsung, Sabtu (30/9/2017) kemarin.

Menurut Kapolsek, barang haram tersebut didapat dari bandar Jalan Kunti Surabaya. Ketika disinggung suarahukum.com, soal hasil pengembangan bandar sabu atau pengedarnya. Kompol Masdawati mengaku sulit untuk mengembangkan bandarnya. "Pernah tapi kita sulit. Tidak bisa, kita sulit melakukan penangkapan disana. Kalau kita datang disana, Habis...!!!," akunya.

Untuk diketahui, berawal dari tersangka JR yang pada waktu itu, melanggar marka lalu lintas. Yang pada sebelumnya dicurigai oleh anggota kepolisian Polsek Simokerto Surabaya, kecurigaan tersebut atas dasar informasi masyarakat, bahwa tersangka JR membawa sabu-sabu. Pada hari Kamis (31/8/2017) sekitar jam 15.30 wib (sore) bertempat di lampu merah perempatan jl Pahlawan-jl Tembaan Surabaya.

Setelah dihentikan mobil nopol AG 1347 DZ, dan dilakukan penggeledahan didalam laci mobil ditemukan 2 poket klip plastik yang diduga berisi sabu. Dengan perpoketnya berat 0,7 gram sabu. Saat diintrogasi oleh petugas Polsek Simokerto Surabaya. Tersangka mengaku beli di jl Kunti Surabaya, 2 poket seharga Rp 300 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka JR mendekam dipenjara dan dijerat Kejadian Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Am)

Bonek & PSHT Berdamai di Polrestabes Surabaya
Simpan 0,40 Gram, Aisya Muawana Dihukum 5 Tahun