Polsek Semampir Lepas Penadah Rp 100 Juta?

Polsek Semampir Lepas Penadah Rp 100 Juta?

suarahukum.com - Yuli Isnawati (31), warga Jalan Wonokusumo Lor XII, pelaku pencurian perhiasan milik temannya sendiri Siti Cholifah (31) warga Jalan Tenggumung Karya Lor Tengah I, akhirnya ditangkap anggota Polsek Semampir akhir Juli 2018.

Pada polisi, tersangka Yuli mengaku menjual perhiasan ke Haji Budi warga Wonokusumo Jaya Rp 90 juta. Tak lama, informasinya penadah perhiasan pun ditangkap dan diseret ke sel Polsek Semampir.

Entah kenapa? Setelah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Semampir selama 3 hari, Haji Budi dilepas. Tak heran, lepasnya Budi ramai kemudian jadi pembicaraan warga Wonokusumo. “Haji Budi dilepas karena ada jaminan,” terang sumber suarahukum.com.

Jaminan dimaksud sumber suarahukum.com, ada uang Rp 100 juta. “Awalnya ada nego Rp 95 juta, tapi oknum Polsek Semampir tetap minta Rp 100 juta. Yang antar uang saudaranya sendiri,” bebernya.

BACA JUGA: Propam Periksa Kanit Reskrim Polsek Semampir

Mendapati tudingan tersebut, Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Naufil Hartono melalui Kanit Reskrim AKP Ahmad Junaidi langsung membantahnya. “Soal info itu tidak benar,” akunya, tidak ada penangapan dan uang Rp 100 juta.

Menurut Junaidi, 480 atau penadah perhiasan korban Siti Cholifah masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Haji Budi-nya masih DPO. Mau ditangkap, dia tidak ada ditempat. Kami masih terus melakukan pencarian,” dalihnya. (Am)

Dituntut 3 Bulan, Guru Besar Ubaya Diganjar 5 Bulan Penjara
Terdakwa Kasus Dajjal Dihukum 2 Tahun Penjara