Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

suarahukum.com - Apes menimpa Sandi Davidson warga Ikan Cakalang, Tambakrejo, Waru Sidoarjo. Gara-gara membawa sabu 194,36 gram, pemuda 32 tahun ini ditembak tepat di dada dan kepalanya oleh Anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (26/8/2017) malam.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal saat jumpa pers mengatakan, pelaku ditembak mati selain terindikasi jadi pengedar di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya, saat ditangkap dikawasan Prigen, Pasuruan pelaku melawan petugas.

"Pelaku ini saat ditangkap memberontak dan berusaha melawan petugas dengan parang. Karena membahayakan nyawa petugas, sehingga ditembak mati," kata Iqbal dikamar mayat RSUD Dr Soetomo, Minggu (17/8/2018) pagi, didampingi Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Dijelaskan Iqbal, ditangkapnya Sandi atas nyanyian pelaku lain yang sudah tertangkap terlebih dahulu di Pandaan Pasuruan, Melisa (27) warga Kedungrejo Jabon Sidoarjo dan Nizar Ade Irawan (22), warga Ngoro Mojokerto. Dari tangan Melisa, polisi menemukan sabu 113,92 gram beserta timbangan elektrik dan buku rekapan.

"Para tersangka ini mangaku sudah melakukan transaksi hampir 10 kali. Mereka ini satu jaringan," jelas Iqbal mengaku masih mengembangkan kasusnya.

Selain mendapatkan total barang bukti sabu 308,28 gram, dari ketiganya (pelaku) polisi juga menemukan 1624 butir pil ekstasi berbagai warna, senjata tajam jenis parang, sepeda motor dan uang tunai Rp 20 juta. (Hyu)

Pengedar Sabu di Sampang warga Bondowoso & Pamekasan
Aktivis Lingkungan Prihatin Limbah Popok Bayi Cemari Sungai