Polrestabes Surabaya Berikan Hadiah Untuk Polsek Berprestasi

Polrestabes Surabaya Berikan Hadiah Untuk Polsek Berprestasi

suarahukum.com - Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dengan segalah jenis dan minuman keras (miras) berbagai merek. Dari ribuan barang bukti, terdapat 262 Tersangka, terdiri 248 laki-laki dan 14 perempuan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dari Hasil Operasi Kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2019, selama 12 hari. "Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak 299,44 gram, ekstasi sebanyak 34,5 butir, ganja sebanyak 140,66 gram, pil double L sebanyak 241 butir dan miras dari berbagai merek sebanyak 1937 botol," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (7/2/2019).

Dalam acara tersebut Polrestabes Surabaya memberikan penghargaan kepada jajarannya Polsek yang telah berhasil banyak mengungkap kasus, diantaranya dari Polsek Tambaksari, Genteng dan Tenggilis Mejoyo. "Jadi Polrestabes Surabaya Tidak dapat hadiah, dikarenakan sebagai juri," canda Rudi dihadapan wartawan.

Selain pemusnahan barang bukti Hasil Operasi Kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan terhadap 4 kg sabu dibungkus dalam teh herbal, yang dibawa tersangka Imam Santoso, warga Simo Surabaya, November 2018 lalu. Tersangka yang juga komplotan narapidana Lapas Madiun ini juga kedapatan menyimpan 7,700 pil ekstasi, di kosnya kawasan Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Hasil Ungap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pamer Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, yang sudah berjalan 12 hari, dengan 35 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengaku, dari 28 kasus tersangkanya dikategorikan sebagai pengedar, dan sebanyak 12 orang tersangka sementara pengguna sabu 23 orang tersangka dan ada pasangan suami istri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tangan tersangka total seberat 35,7 gram dan juga 232.000 pil double L," kata Agus, di Malpores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Untuk para tersangka pengedar di jerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tok)

Polres Tanjung Perak "Jemput Bola" Layanan SPKT Pintu ke Pintu
Pentolan Dewa 19 Disidang "Idiot"