Polisi Temukan 81 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor

Foto : Kabareskrim Polri bersama Kapolda Jatim, saat jumpa pers di Terminal Teluk Lamong Surabaya.

Kabareskrim Polri Datang Dijawa Timur

Polisi Temukan 81 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor

Suarahukum.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) datang di Surabaya berikan apresiasi keberhasilan Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Surabaya, mengagalkan ekspor Minyak Goreng (migor) ke Dili (Timor leste) sebanyak 81 Ton yang sudah di kemas ribuan kardus.

Selain menggagalkan rencana ekspor migor, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa kedatangannya ke Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan suport penuh terhadap Mapolda Jatim dan jajarannya, karena telah berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan ton minyak goreng.

"Kami akan menindak tegas terhadap pelaku yang sengaja menimbuh atau mengekspor minyak goreng, mengingat kebutuhan masyarakat sangat tinggi" Tegas Kabareskrim Polri, saat rilis di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Sementara ditambahkan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, pada Kamis (28/4/2022) bahwa petugas dari Polres Pelabuhan tanjung Perak mendapatkan informasi terkait adanya container yang didalamnya berisi minyak goreng yang diduga akan dilakukan ekspor, selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2022 petugas mendatangi tempat kejadian perkara di depo Meratus JI. Tambak Langon, Surabaya.

"Benar petugas menemukan 3 unit container berisi minyak goreng yang akan ekspor dengan tujuan Dili (Timor Leste)" Jelas Irjen Pol Nico mendampingi Kabareskrim polri.

Saat itu dilakukan penyelidikan tanggal 4 Mei 2022 sekira jam 15.00 Wib, bahwa ada 5 container yang berisi Minyak Goreng siap berangkat ke Dili, yang berada di Terminal Teluk Lamong pengiriman minyak goreng tersebut, pada tanggal 28 April 2022. Adanya hal itu diduga telah melanggar Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor, sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Ol.

Selanjutnya Satreskrim lakukan Pemeriksaan 5 kontainer tersebut, bersama dengan Bea Cukai, Satgas Pangan Bareskrim, dan Polda Jatim. Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diduga melakukan kegiatan ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng dengan cara memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi container, dibuktikan kontainer yang berisi minyak goreng merk Linsea, Tropis serta Tropical yang berada di Terminal Teluk Lamong" Terangnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang dijual. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(Am)

Ahli Pidana Sebut CCTV Bukan Syarat Formil
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Demo Kejagung