Polisi Tawarkan Restorative Justice Pada Pelaku Tawuran

Para Tersangka Masih Dibawah Umur

Polisi Tawarkan Restorative Justice Pada Pelaku Tawuran

Suaarahukum.com - tersangka tawuran di jalan Sencaki, Semampir Surabaya menyebabkan luka pada korban E dan F (17). Ternyata 8 tersangka adalah anak di bawah umur antara lain berinisial SBP (15), HF (17), S (DPO), F (18), S (18), F (18), M (18), R (18) asal Surabaya .

Aksi tawuran terjadi, pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 00.00 Wib di Jalan Sencaki Surabaya ini diungkapkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Saat itu kelompok ini, bersama rekan-rekannya jumlah sekitar 25 orang menyerang kelompok korban dengan menggunakan selurit, parang, balok kayu, batu maupun tangan kosong, menyebabkan korban luka lebam maupun bacok.

"Tawuran dipicu sewaktu salah satu tersangka diduga menyalakan petasan mercon bersama teman-teman Geng kampung Telor yakni F, S F, M, R, F dan I, lalu berpapasan dengan F. Karena tersangka tidak menerima pukulan dari F dan E sehingga mengundang teman-teman temannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana, dalam rilisnya, Selasa (19/4/2022).

Sementara, dalam perkara ini, polisi menawarkan untuk dimediasi kedua belah pihak untuk dilakukan Restorasi Justice (RJ), namun jika tidak akan melanjutkan dan saat ini pelaku berada di Bapas (Pemasyarakatan anak).

"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Kalau mereka mau kita bisa Restorative Justice (RJ), jika kedua belah pihak berkenan," pungkas Rizky.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu 2 lembar Visum, 1 buah balok kayu panjang 1 meter dengan bekas bercak darah, 1 buah warna merah milik pelaku rekaman video dan rekaman video kejadian tawuran.(Am)

RSUD Soetomo Digugat PT. IAB Lagi
Kemenkumham Jatim Permudah Pelaku UMKM Dirikan PT