Polda Jatim Ungkap Kasus Korupsi

Polda Jatim Ungkap Kasus Korupsi

"

suarahukum.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim tidak main-main memberantas kasus korupsi, buktinya Senin (7/12/2015), merilis hasil pengungkapan kasus tikus-tikus berdasi. Dalam kurun waktu setahun terakhir, Polda Jatim berhasil mengungkap 85 kasus dari target operasi berdasarkan laporan yang sudah diterima, yakni sebanyak 169 kasus.

Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, S.IK mengatakan, sekitar 91 kasus sudah berhasil diselesaikan. "Ada 7 kasus yang sudah di SP 3. Dari 91 kasus terdiri dari kasus Bansos dan Pengadaan Barang dan Jasa yang tentunya mendominasi kasus korupsi di wilayah Hukum Polda Jatim," katanya pada wartawan, Senin, (07/12/2015).

Dalam jumpa persnya, AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan juga menerangkan, bahwa modus operandi yang dilakukan untuk kasus Bansos tersangka memanipulasi data penerima sehingga tidak sesuai. "Juga pendistribusian uang tidak sampai pada sasaran," terangnya.

Sementara, untuk kasus Pengadaan Barang dan Jasa, AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah lelang tidak sesuai prosedur. "Realisasi pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi serta pengurangan volume pengadaan," akunya dihadapan wartawan.

Dari berbagai kasus korupsi yang telah diungkap, Polres terbanyak mengungkap kasus korupsi adalah Polres Jombang sebanyak 6 kasus, Polres Situbondo sebanyak 4 kasus, Polres Madiun sebanyak 4 kasus, Polres Tuban sebanyak 4 kasus, serta Bojonegoro sebanyak 4 kasus. Namun, diantara kasus-kasus tersebut, kasus yang paling menonjol di tahun 2015 adalah kasus Bawaslu Jatim terkait penyimpangan dana hibah APBD tahun anggaran 2013.

"Modus operandinya adalah merubah RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, mengadakan kegiatan dan mengeluarkan uang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran tidak didukung bukti yang syah, tidak menyetorkan silpa dan merekayasa dokumen kontrak serta dokumen pembayaran pengadaan barang dan jasa," terang AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dari pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah dokumen-dokumen dan uang senilai Rp. 520.959.200.00,- dengan tersangka sebanyak 10 orang yang antara lain adalah AM, GS, IY, MK sudah P21 tahap 2, SV, SS, AP tahap 1, serta FF, AS, RB yang kini masih dalam tahap pemberkasan.

Tindak Pidana Korupsi tersebut telah membuat Kerugian Negara sebesar Rp. 62.859.996.294.00,- Sedangkan uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp. 29.826.626.025.00,- dan dana yang digunakan Rp. 4.837.731.605.00,-. (Asb)
"

Apes... Dicopot dari Jabatannya, GM Pelindo 3 Resmi Ditahan
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim