Polda Jatim Rilis Pembunuh Dalam Mobil

Polda Jatim Rilis Pembunuh Dalam Mobil

Suarahukum.com - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, merilis kasus pembunuhan didalam mobil, Senin (18/4/2021) di Ruang Humas Polda Jatim.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa berawal dari penemuan mayat di Pasuruan oleh Polres Pasuruan.

"Kondisi mayat ini sudah membusuk, kemudian Polres Pasuruan bersama Jatanras Polda Jatim melakukan Identifikasi kepada mayat tersebut," ungkap AKBP Ronald A Purba, pada rilisnya.

Dari proses penyelidikan terungkap, bahwa korban meninggal akibat dibunuh. Dan dikembangkannya informasi tersangka berinisial ZI.

"Saat ini pelaku masih tunggal. ZI memiliki hubungan kenal dengan korban, karena korban adalah pacar anak tiri ZI. Kemudian korban sering dimintai uang oleh tersangka. Terakhir dari rekening korban melalui mobile banking dipindahkan ke tersangka," tambahannya.

Motif lain yang ditemukan, bahwa tersangka sebagai ayah tiri dari pacar korban memiliki rasa suka terhadap anak tirinya.

"Modusnya mengajak bertemu di malang, setelah itu dilakukan pembunuhan didalam mobil korban. Setelah dibunuh dengan cara membekap menutup dengan plastik dan menekan dada dengan lutut di jok mobil. Korban kemudian di buang di Pasuruan untuk proses kriminal," terangnya.

Selain tersangka, Polisi juga memiliki bukti dari tersangka sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, 3 buah HP, palu yang digunakan untuk memecahkan HP korban dan pisau.

"Sedangkan dari keterangan saksi lain setelah membunuh, mobil korban dititipkan di rumah teman inisial HK di daerah Malang. Dan pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban juga dititipkan di rumah teman inisial YP," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Subs 365 ayat 3 KUHP yang diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.(Am)

Apes, Belum Edarkan Sabu Ditangkap Polisi
RSUD Soetomo Digugat PT. IAB Lagi