Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Dapat Sabu 3 Kilo dan 4100 Butir Ekstasi

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Dapat Sabu 3 Kilo dan 4100 Butir Ekstasi

suarahukum.com - Dua kasus sindikat perdagangan narkotika berhasil dibongkar tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 3 kilogram, serta 4100 butir pil ekstasi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan mengatakan, kasus pertama yang dibongkar jajaran Ditnarkoba Polda Jatim yakni penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan oleh dua Warga Negara Asing asal Malaysia yakni Chia Kim Hua dan Hendry Low Kie Lie, keduanya ditangkap sesaat setelah melewati mesin pemindai x-ray, di bandara juanda.

Kasus kedua yang dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, yakni peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu serta 4100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus biskuit dan diranjau melalui restoran dan toko roti di Surabaya.

Dari hasil ungkap ini, polisi mengamankan seorang jaringan bernama Leonard Christian (20) warga Taman Nagoya Sidoarjo Jawa Timur, yang ngekos di Jalan Petemon Surabaya. Dari pengakuannya, selama ini sudah 10 kali melakukan transaksi narkoba dengan napi pengedar berinisial E.

“Kami dari Polda Jatim akan menyampaikan hasil pengungkapan narkoba. ada dua tim yang kami bentuk tim dari Polda Jatim dan tim dari Polrestabes Surabaya. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dari Polda Jatim menangkap 1 kilo lebih narkoba jenis sabu jaringan internasional, yang mana pelakunya WNA Malaysia. Dan yang kedua dari Polrestabes Surabaya, juga menangkap 2 kilo pelakunya 1 orang,” kata Luki Hermawan saat jumpa pers, Rabu (24/10/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sindikat perdagangan narkoba ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tok)

Siti Nur Anna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Warga Tambak Sawah Jaringan Narkoba Lapas Pamekasan