PNS Politeknik Kesehatan Surabaya Disidangkan

PNS Politeknik Kesehatan Surabaya Disidangkan

"

suarahukum.com, SURABAYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya, Mochammad Andy Rahadi Sonny (39) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria 39 tahun yang tinggal di Apartemen Sahid Gunawangsa, Jalan Menur Pumpungan ini didakwa Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tentang penggelapan.

"Terdakwa didakwa bersalah menggelapkan mobil rental," kata Jaksa F.E Rachman pada suarahukum.com menggantikan Jaksa Suwaskito Wibowo, Kamis (11/6/2015).

Seperti dijelaskan dalam dakwaan, perkara terjadi pada 20 Januari 2015, sekitar jam 09.00. Terdakwa awalnya janjian bertemu dengan korban Sutikno, dijalan Semarang, bertujuan menyewa mobil merek Toyota New Avansa Nopol L 1631 FX, dengan biaya 8 hari Rp 2 juta.

Bukannya dibayar, mobil sewaan lalu digadaikan pada temannya Rahman, warga kawasan Joyoboyo, dengan harga Rp 3 juta. Mendengar mobilnya digadaikan, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Tidak lama melapor, korban lalu ditangkap dan dijebloskan dalam penjara. (P)
"

Pembunuh Bos Keramik Disidangkan
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim