PNS ESDM Pemprop Jatim Ditangkap Pungli

PNS ESDM Pemprop Jatim Ditangkap Pungli

suarahukum.com - Ali Hendro Santoso (43), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejati Jatim di Surabaya, Kamis (1/8/2019). PNS yang tinggal di Delta Sari Indah AM No 29 Sidoarjo ini harus menderita karena ketahuan pungli pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP).

Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur kepada wartawan mengaku, penahanan terhadap tersangka adalah untuk kepentingan penyidikan Polda Jatim. "Monggo kalau kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan, karena itu haknya. Namun kewenangan ada di penyidik. Hari ini kita tahan selama 20 hari mendatang di Rutan Medaeng Cabang Kejati Jatim," katanya.

Menurut Fathur, tersangka Ali Hendro Santoso merupakan bagian kasus pungli perijinan di Dinas ESDM Pemprov Jatim yang diungkap Polda Jatim melalui operasi tangkap tangan. "Ini adalah pemerasan bukan penyuapan, jadi pemohon tidak bisa kita jerat karena ini bukan suap," pungkasnya.

Pada sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Kholiq Wicaksono. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (24/5/2019) lalu.

Dalam kasus ini, tersangka Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar. Ia menerima order pengurusan perijinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

Untuk memperlancar proses perijinannya, tersangka Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Kholiq Wicaksono.

Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kec Pasiran, Kab Lumajang.

Kholiq Wicaksono dituntut 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua. (Am)

Penjual Komodo Ilegal Diputus 3 Tahun Penjara
Anis Roga Dkk Diganjar Hukuman 4 Bulan 15 Hari