Pledoi Ahmad Dhani Bawa Surat An-Nisa Ayat 148

Pledoi Ahmad Dhani Bawa Surat An-Nisa Ayat 148

suarahukum.com - Dhani Ahmad Prasetyo, saat membacakan pledoi membawa Surat An-Nisa Ayat 148. Menurutnya, ayat Al-quran ini baru dibaca setelah mendapat kiriman dari temannya budayawan, Emha Ainun Najib.

"Yang mulia. Kebetulan ini (surat), saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya dihadapan Majelis Hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," kata Dhani, kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2019).

Musisi Dewa 19 ini saat pledoi mengaku bahwa dirinya baru pertama kali mendengar surat An-Nisa ayat 148 tersebut. "Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini, saya bacakan artinya saja. Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," tambah Dhani.

Setelah nota pledo usai dibacakan, Ketua Majelis Hakim R Anton W, langsung mempersilahkan kepada JPU Winarko dari Kejati Jatim untuk menanggapi nota pembelaan tersebut.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," ucap JPU Winarko, mewakili JPU Rahmat Hari Basuki.

Untuk diketahui Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik, setelah dirinya membuat video vlog pada saat acara deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya. Karena alasan tersebut, suami Mulan jameela oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. (Am)

Polisi Amankan Sabu 108 Gram Siap Edar
Dua WNA Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara