Petani Ngaku Dipaksa Bunuh Tukang Ac

Petani Ngaku Dipaksa Bunuh Tukang Ac

suarahukum.com - Karena alasan dendam saudaranya bernama Muji dibacok, Syamsul (32) seorang Petani asal Desa Ketedungan Sampang, Madura, pelaku pembunuhan terhadap tukang Ac Setio Budiono di Jl Gembong Sawah Gg 3 Surabaya diseret ke Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/9/2019).

Dalam persidangan, kepada Ketua Majelis Hakim Yohanes terdakwa megaku hanya disuruh oleh (alm) Hj Faisol, Sukur (DPO) dan Mustajab. Selain itu juga disuruh Iswadi alias Edi yang tidak ia kenal.

"Saya disuruh yang mulia, kalau engga melakukan (membunuh) saya dipermalukan diejek-ejek sama orang-orang," aku terdakwa, sembari mengatakan tidak ada bayaran atau permusuhan terhadap korban.

Sementara, saat ditemui suarahukum.com, kuasa hukum terdakwa yaitu Tasya Hanafia mengatakan, bahwa otak pembunuhan adalah Hj Faisol.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Syamsul bersama-sama Sarii (berkas terpisah), Mostajab (berkas terpisah), Tholip (DPO), Mansyur (DPO), Abdul Haris (DPO), Maksum (DPO), Syukur (DPO), Makabi (DPO), Iswadi alias Edi (DPO), Mukafi (DPO), Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di depan rumah No.7 Jl. Gembong Sawah 3, Surabaya, melakukan pembunuhan terhadap korban Setio Budiono seorang tukang Ac.

Sementara, dari banyaknya pelaku, hanya tiga pelaku yang tertangkap yaitu Sarii divonis 5 tahun penjara, Mostajab divonis 4 tahun penjara dan Syamsul masih menjalani persidangannya.

Akibat perbuatan para pelaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Am)

Steven Angka Widjaya Tabrak Orang Hingga Tewas
Aniaya RT, Terdakwa Christian Novianto Dibebaskan