Perusuh Eksekusi Bangunan Jalan Tunjungan Diseret Petugas

foto: Komang

Perusuh Eksekusi Bangunan Jalan Tunjungan Diseret Petugas

"suarahukum.com, SURABAYA - Menindaklanjuti perkara bernomor 636/Pdt.G/2009.PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap, pada 15 Oktober 2009, No 33/Eks.2009.PN.Sby jo 636/Pdt.G/2005.PN.Sby, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan penetapan, jika lahan di kawasan jalan Tunjungan 78 dimenangkan oleh  pemohon Cipto Candra.

Akibatnya, Hariyono Wijaya adik dari  termohon, Sistono Wijaya melayangkan protes keras. Pria keturunan cina ini sempat mengamuk disaat Juru Sita PN Surabaya, Joko Subagyo membacakan penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya, Rabu (10/9/2014). Tidak ingin proses eksekusi digagalkan, Hariyono Wijaya diseret anggota dari petugas gabungan, Polrestabes Surabaya, Polsek Genteng, Brimob Polda Jatim dan Garnisun.

Surat permohanan eksekusi ini tertanggal 04 Mei 2014, merupakan eksekusi lanjutan. Sebelumnya, pada 9 November 2009 eksekusi dilahan ini gagal dilakukan akibat adanya protes dari pihak Sistono Wijaya. Pihak PN Surabaya hanya berhasil mengeksekusi lahan di Jalan Tunjungan No 74 dan 76.

Ditemui wartawan, termohon Sistono Wijaya tak mau buka suara pasca pelaksanaan eksekusi. Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait sengketa lahannya melawan organisasi Loka Pamitra.

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Yacobus Wilianto selaku kuasa Loka Pamitra mengatakan, termohon eksekusi memiliki karakter yang mokong. Sistono wijaya hanya memiliki hak guna pengelolahan, namun dia berdalih memiliki IMB. "Kita melaksanakan perkara 636 yang tertunda hampir 1 tahun yang lalu, saat itu Ketua PN pak Heru. Kita hanya melaksanakan dari pada putusan yang berkuatan hukum tetap," pungkasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Wely, obyek lokasi eksekusi berada dalam 3 bangunan beralamat di Jalan Tunjungan 74, 76, 78 dengan  Luas tanah ketiga objek tersebut seluas 2.003 m2 dan luas bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek yang lebih populer beralamatkan Jalan Tunjungan No 80 berhimpitan dengan gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya Unit Pelayanan. (P/Bli) "

Suara "Ahh Uhh" Terdengar Dari Ruangan Pijat Klasikku Spa
Dituntut 1 Tahun, Kurator PT SAIPK Minta Murni Bebas