Penyelundup Miras Impor Singapura Hanya Dua Tersangka

Penyelundup Miras Impor Singapura Hanya Dua Tersangka

suarahukum.com - Daniel Damaroy (37) warga Jalan Parang Sarpo, Tlogo Kulon, Semarang, Jawa Tengah dan Dian Priyanto (36) warga Sememi Barat, Surabaya, dua tersangka kasus penyeludupan 50.664 botol minuman beralkohol jalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (16/10/2018).

Usai menjalani pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. “Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Naurie.

Lingga mengaku, dalam kasus ini kedua tersangka akan dilakukan pemberkasan secara terpisah. “Jadi masing-masing tersangka berkas perkaranya sendiri-sendiri,” akunya.

Kedua tersangka dianggap bersalah melakukan pemalsuan dokumen yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura, dan dijerat dengan Pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Sabtu (28/7/2018) Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menemukan miras import asal Singapura berbagai merek 50.660 yang dibungkus 5.626 karton masuk jalur hijau Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Saat diperiksa, ternyata dokumen dari PT Golden Indah Pratama (GIP) diberitahukan perusahaan sebagai benang poliester sebanyak 780 package. (Am)

Dua WNA Aljazair Curi 3 Sepatu
Bawa Kabur Bayi, Murni Rahayu Dituntut 5 Tahun