Penjual Beli Motor Bodong Dituntut 10 Bulan

Penjual Beli Motor Bodong Dituntut 10 Bulan

suarahukum.com - Ali Alvi Moch Daery (21) pemuda yang sering jual beli motor bodong asal Simo Gunung Baru Surabaya, akhirnya dituntut 10 bulan penjara. Dalam persidangan terdakwa mengaku beli kedaraan tanpa idntitas dari media sosial.

"Saya beli sekitar 2 jutaan, mau saya jual lewat postingan medsos. Saya tertangkap duluan, motornya belum sempat laku. Saya ga tau kalau itu motor curian majelis," terang terdakwa, diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Setelah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan tuntutannya. "Tuntutan sudah siap mejelis. Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan penjara," ujar JPU Neldy, didengar hakim Ginting.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaannya melalui kuasa hukumnya Dwi Prio Widodo. "Kita akan ajukan pembelaan majelis," katanya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan tersebut lantaran menurutnya, kliennya hanya korban. "Seharusnya dibebaskan, dia kan korban. Dia gak tau kalau motor itu hasil curian," aku Dwi.

Untuk diketahui, Muhammad Fajar Ramadani manawari terdakwa Honda GL PRO 125 modifikasi CB L-3717-NS, Selasa 13 Agustus 2019 dengan harga Rp 1,9 juta tanpa sura-surat. Karena tertarik, keduanya kemudian berjanji bertemu di kawasan jalan Kedung Mangu Surabaya.

Terdakwa tidak tau, kalau motor itu motor milik Baktiyo Priyanggono, yang sudah dicuri oleh Fajar Ramadani.

Usai dibeli oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menawarkan lagi sepeda motor tersebut lewat facebook ke group komunitas Honca CB dengan harga tawaran Rp 3.5 juta. Namun sayang sebelum laku motor tersebut, terdakwa ditangkap terlebih dahulu.

Karena itu terdakwa didakwa Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadah hasil curian. (Am)

Memet Sodomi Dihukum 12 Tahun dan Kebiri
Hakim di Surabaya Plin Plan Putus Terdakwa Cabul