Penipu Miliaran, Erik dan Jessie Dituntut 3,5 Tahun

Penipu Miliaran, Erik dan Jessie Dituntut 3,5 Tahun

suarahukum.com - Terbukti menipu senilai milaran rupiah, pasangan suami istri yaitu Erik dan Jessie Adhistia oleh Jaksa Penuntut (JPU) Bunari dari Kejati Jatim, dituntut 3,5 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan, terhadap Erik dan Jessie Adhistia," ucap JPU di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/12/2019

Atas tuntutan tersebut JPU menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan JPU, keduanya akan mengajukan pembelaan, pada sidang selanjutkan.

Diketahui dalam surat dakwaan, kasus itu terjadi pada, 5 Juli 2017 lalu, di rumah korban Anna Susianti Tjandra, Jalan Mulyosari Tengah Surabaya. Pada saat itu, terdakwa Jessie Adhistia datang sambil menangis minta bantuan kepada Anna Susianti Tjandra, karena sering dipukuli oleh suaminya (terdakwa Erik) akibat terlilit hutang pada Steven, Anjas, Yusuf, Hari dan kawan-kawan.

Selanjutnya terdakwa, Erik Kurniawan dan Jessie Adhistia, menunjukkan bukti hutang-hutang mereka kepada Anna Susianti Tjandra. Untuk memikat Anna Susianti Tjandra, terdakwa Erik dan Jessie Adhistia, menyerahkan cek dan menjanjikan keuntungan. Kemudian menyuruh saksi Nanik Andayani, untuk menstrafer menggunakan internet Banking BCA.

Sebagai pembayaran pada korban Anna Susianti Tjandra, terdakwa Erik dan Jessie Adhistia, diberikan cek tidak langsung dicairkannya. Namun, setelah Anna Susianti Tjandra mencairkan cek dari Erik dan Jessie Adhistia ternyata ditolak.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Anna Susianti Tjandra, mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. (Am)

Ivan Kuncoro Diadili Kasus Haki
Bandar Sabu Kiloan Dituntut Seumur Hidup