Pengurus Partai Bobol Kantor Berkarya Surabaya

Pengurus Partai Bobol Kantor Berkarya Surabaya

suarahukum.com - Supriyadi alias Adi (29) asal Pondok Dalem Semboro Jember yang tinggal di Jalan Wonocolo Gang 3 Surabaya dan Margi K A Sadeli alias Ridwan (71) warga Jalan Tambakwedi Baru, Surabaya, ditetapkan tersangka setelah diketahui ikut melakukan aksi pencurian di Kantor DPD Partai Berkarya Surabaya.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Totok Sumariyanto mengungkapkan, kelompok ini awalnya merencanakan pencurian akhir bulan April 2019 dan eksekusi pembobolan tanggal 2 Mei 2019 sekira jam 23.00 Wib.

“Kedua pelaku Adi dan Ridwan berperan membuka kunci ruangan, Basir dan dua orang lainnya beraksi. Masing-masing (Adi dan Ridwan) mendapat bagian hasil pencurian Rp 1 juta,” ungkap Totok saat jumpa pers, Sabtu (20/7/2019) siang.

Dalam penyelidikan, Adi dan Ridwan diketahui bukan pelaku utama. ”Pelaku utama yang kini dinyatakan DPO yakni Basir sebagai Pengurus DPW Partai Berkarya Jatim, serta 2 orang temannya,” ujar Totok.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasa 363 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perlu diketahui, Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya di Jalan Raya Kutisari 54-55 Surabaya, kemalingan. Beberapa dokumen penting dan perabotan bernilai puluhan juta hilang. Diantaranya, 10 kursi direktur, 3 meja besar, 1 unit AC 2 PK, 1 buah komputer dan printer, 1 buah laptop, 1 buah kipas angin, ijazah S1, 4 buah buku tabungan, sertifikat rumah. (Am)

JPU Ali Prakosa Samarkan Terdakwa Pemalsu Merek
Wali Murid Polisikan Guru Pramuka Cabul