Pengen Karaoke & Purel, Warga Tambak Wedi  Menipu

Pengen Karaoke & Purel, Warga Tambak Wedi Menipu

suarahukum.com - Pelaku penipuan bermodus sebagai pegawai PLN yang berinisial THR (41) warga Tambak Wedi Lama, Surabaya, ditangkap tim anti bandit, Polsek Simokerto Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati mengungkapkan, bahwa tersangka THR berpura-pura menjadi pegawai PLN Kenjeran Surabaya, modus Instalatir Lintrik. "Tersangka THR ini, menyamar sebagai pihak ketiga dari PLN yang bisa memindahkan tiang listrik yang ada di rumah korbannya yakni H Moch Romli (35) Wonokusumo Jaya, Surabaya," ungkapnya, pada suarahukum.com, Sabtu (30/9/2017).

Masdawati juga menambahkan, agar listrik lancar pelaku meminta meminta uang muka 50% persen, dari pembayaran sebesar 14 juta rupiah, menjadi Rp 7 juta. "Kalau sudah dipindahkan tiang listriknya maka kurangannya diminta. Namun belum sampai memindahkan tersangka THR ini sudah menghilang tanpa kabar," tambahnya.

Dalam hal ini, petugas berhasik mengamankan 1 bukti print tranfer senilai Rp 7 juta, buku tabungan, topi dan kaos berlogo PLN, beserta uang tunai Rp 500 ribu.

Saat ditanya hasil tipu-tipunya, tersangka mengaku untuk Karaoke. "Buat karaoke dan senang-senang sama purel mas," aku singkatnya, pada suarahukum.com.

Selain kasus penipuan, tersangka juga tercatat di berkas Polsek Simokerto Surabaya, masuk DPO penggelapan sepeda motor dengan modus yang sama. Atas kejadian ini, korban Romli mengalami kerugian 7 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, terdakwa THR dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Am)

Gara-gara Rp 200 Ribu, PRT Bacok Teman
Bonek & PSHT Berdamai di Polrestabes Surabaya