Pengedar Sabu Sidosermo Dihukum 6 Tahun

Pengedar Sabu Sidosermo Dihukum 6 Tahun

suarahukum.com - Warga Jalan Sidosermo Gang Damri Wonocolo Surabaya, Santi Megawati (23) dan Fatkhul Hadi (28) oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dihukum 6 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, sebelumnya menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi," kata Johanis Hehamony diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Hakim menilai bahwa keduanya melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Santi Megawati dengan nama samarannya yaitu Hello Kitty dan Fatkhul bernama samaran Bagong ini, ditangkap Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya di Tanggulangin Sidoarjo pada 26 Juni 2019 lalu.

Keduanya menjual paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu. Dan setiap kali mengambil barang, kedua terdakwa mendapatkan upah Rp 3 juta dari Sanjung Agung alias Gendut, untuk sekali pengambilan jumlah 20 gram. (Am)

Gus Nur Banding Divonis 18 Bulan
Jual Narkoba, Polisi Sidoarjo Dihukum 6 Tahun