Pengedar Sabu di Sampang warga Bondowoso & Pamekasan

Anggota Reskoba PamerTangkapan Sabu, Jumat (25/8/2017).

Pengedar Sabu di Sampang warga Bondowoso & Pamekasan

suarahukum.com - Faisol (31) warga dusun Taman, Bondowoso dan Misbah (37) warga dusun Sotobar, Pamekasan ditangkap anggota Reskoba Polres Sampang, Madura. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Jatrah Timur, Banyuates, Sampang karena kedapatan membawa sabu-sabu, Jumat (25/8/2017).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 8 kg sabu-sabu yang dipisah dalam kemasan plastik 1 kg, 3 kantong plastik silver @ 250 gram jumlah 750 gram, 1 tas Troli hitam, 1 tas punggung hitam abu abu, 1 unit mobil Honda HRV Putih L 1787 CF, 1 buah tas kulit kecil hitam dan 3 buah handpone.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, pada wartawan mengaku, keduanya dijerat Pasal 114 (2) Subs 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, dua tersangka kami diamankan,” katanya, masih memburu terduga bandar besar asal Sokobanah, Sampang. (St/Hyu)

Pegawai Haryono Tours & Travel Bantah Gelapkan Rp 500 Juta
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba