Pengedar Pil Koplo Manukan Divonis 22 Bulan Penjara

Pengedar Pil Koplo Manukan Divonis 22 Bulan Penjara

suarahukum.com - Dinda Rusdiana (20) dan Adelia Ramadhani (20), kedua terdakwa penjual ribuan obat terlarang jenis Pil Doble L, oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, masing-masing diganjar hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, atau 22 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa selama 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara," ujar Agus Hamzah, Diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa keduanya melanggar pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, langung menerimanya. Begitupun dengan kedua terdakwa, menerima putusan hakim. "Iya kami terima pak hakim," ucap kedua terdakwa.

Menurut dakwaan, kedua terdakwa ditangkap polisi dirumah kawasan Jalan Manukan Rejo Surabaya, Jumat (30/11/2019) lalu. Dari dalam rumah tersebut, polisi menemukan 3000 pil koplo atau Pil Doble L, yang diakui milik Irawan Handoko.

Pil koplo seharga Rp 1,350 juta, kemudian dijual lagi, 10 butir Rp 25 ribu. Atas penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp 50 ribu sampai 150 ribu. (Am)

Driver Ojek Online Nyambi Jual Ekstasi
Divonis Rehab, Terdakwa Sabu Berterimaksih ke JPU Adhiem Widigdo