Pengedar Ineks dan Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Pengedar Ineks dan Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

suarahukum.com - Mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara, sepasang pengedar ribuan narkoba jenis sabu dan ekstasi (Ineks), Nizar Ade Irawan (22) asal Mojokerto dan Melissa (27) asal Sidoarjo, langsung meneteskan air matanya.

"Menuntut hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milyar subsider 2 tahun kurungan. Terhadap masing-masing terdakwa," ujar jaksa Farkhan, didengar majelis hakim Sifa di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2017).

Atas tuntutan tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa langsung ajukan pembelaan disidang berikutnya. "Minta waktu seminggu majelis, untuk pembelaannya," singkat, kuasa hukum terdakwa, Rudi.

Diketahui dalam dakwaan, Sabtu (26/8/2017), Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba skala besar, langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan. Saat itu yang menjadi target utama, yakni Zandi Davidson warga Ikan Cakalang, Tambakrejo, Waru Sidoarjo.

Saat itu, Zandi menghubungi terdakwa Melissa melalui blackberry, jika ada pesanan narkoba skala besar dari buronan Berto, 500 gram. Melissa pun menyetujuinya dan sepakat bertemu di alun-alun Sidoarjo.

Setelah bertemu, dibelakang kantor DPRD Jl Dr Soetomo Sidoarjo, Zandi membuka jok sepeda motornya, kemudian mengambil 15 bungkus Ineks untuk diserahkan kepada Melissa. Terdakwa saat itu dibonceng suaminya, Nizar Ade Irawan.

Tidak ingin transaksi gagal, polisi lalu menyergap para tersangka. Karena kaget, Zandi berupaya melawan dan kabur. Namun pelariannya gagal, Zandi langsung ditembak mati polisi (810).

Pada penangkapan dan penggeledahan terhadap Melissa dan Nizar, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Honda Scoopy, 15 poket plastik Ineks warna hijau dan orange sebanyak 1424 butir dengan berat keseluruhan + 500 gram, dan 1 bungkus lakban hitam yang didalamnya berisi sabu berat + 12,30 gram.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan kedua terdakwa tersebut, di Dusun Jagil Rt 2 Rw 9 Kel Gambiran Kec Prigen, Pasuruan. Polisi mendapatkan barang bukti 1 bungkus sabu 100,36 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus sabu 1,26 gram, 2 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik serta buku transaksi jual beli narkotika, didalam lemari pakaian Melissa.

Terdakwa Nizar berperan sebagai pengantar barang kepada pembeli narkotika, dengan upah sebesar Rp 200 ribu setiap pengantaran. Sedangkan Melissa mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta dari Berto setiap kali mengambil barang pesanan dari Zendi, dan terdakwa Nizar mendapat upah Rp 500 ribu.

Melissa pada polisi mengaku, terakhir melakukan penjualan narkotika, sebanyak 50 gram beserta bungkusnya dibawah Tiang Listrik Jl Gempol Sidoarjo, Rabu (23/8/2017) dan Sabtu (26/8/2017) sebanyak 8 gram.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa di dakwa Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Simpan Sabu Dikemaluan, Norlisa Divonis 15 Tahun Penjara
Jaringan Peredaran Pil Koplo Divonis 6,5 Tahun