Pengadilan Heboh Terdakwa Bersuhu 37,4 Derajat

Pengadilan Heboh Terdakwa Bersuhu 37,4 Derajat

suarahukum.com - Suhu tubuh mencapai 37,4" derajat, seorang terdakwa kasus pencurian ini terpaksa ditunda sidangnya, karena ditakutkan terindikasi dampak virus corona atau Covid-19.

Dengan adanya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat geger sehingga menjadi perhatian oleh awak media. Dan tidak lama kemudian, petugas mengevakuasi terdakwa dan dikembalikan ke ruang tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, mengatakan sidang ditunda. "Tadi turun dari mobil tahanan sudah dicek suhu tubuhnya. Tapi karena engga ada koordinasi terus langsung dibawa ke sini. Nah, ini langsung dicari dan dicek lagi sama petugasnya. Dan benar suhunya mencapai 37,4 derajat," ujar JPU Amelia di ruang Kartika 1, Senin (23/3/2020).

Sementara, Humas PN Surabaya yakni Marthin Ginting mengatakan bahwa dari jauh-jauh sebelumnya sudah melakukan pencegahan Covid-19. "Sudah jauh jauh hari pihak Pengadilan, sudah melakukan pencegahan yakni setiap pengunjung baik yang berpekara maupun tidak berperkara diharuskan mengikuti uji test yang telah disediakan dipintu masuk. Jadi sebelum masuk ke gedung Pengadilan, semua pengunjung harus menantaati aturan yang sudah diberlakukan oleh kami (Pengadilan)," ujar Ginting, pada awak media.

Namun, saat ditemukan salah satu terdakwa bersuhu tinggi, humas PN Surabaya berharap agar JPU lebih detail untuk memeriksa di rutan sebelum dibawa ke pengadilan. "Alangkah baiknya, sebelum terdakwa dibawa kepengadilan, Jaksa diminta melakukan test kondisi tubuh terdakwa di Rutan terlebih dulu. Sehingga tidak merepotkan bila bersidang. juga tidak tertular ke yang lain. Terdakwa juga diharuskan mengikuti test. bila ada yang tertular maka bisa segera diisolir dan tidak sampai masuk keruang tahanan transit," tutup Ginting. (Am)

Ivan Kuncoro Rasa Sayang Dituntut 10 Bulan
TNI Jadi Pengacara Cabul di PN Surabaya