Pengacara Soejono Candra Sebut Jaksa Perak Ngawur

Pengacara Soejono Candra Sebut Jaksa Perak Ngawur

suarahukum.com - Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli rumah atas Pasal 378 KUHP terhadap terdakwa Soejono Candra berharap dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung, Perak Surabaya. Pengacara terdakwa menilai dakwaan Jasksa ngawur.

Aditya Nur Cahya kuasa hukum terdakwa Soejono Candra dalam berkas pembelaannya yang selama 1 jam mengaku, Jaksa merekayasa berkas dakwaan. "Berkas dakwaan Jaksa tidak jelas dan kabur," katanya.

Karena itu, Aditya Nur Cahya meminta pada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana agar melepaskan kliennya dari jeratan pidana. "Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Memohon kepada majelis hakim, membebaskan terdakwa Soejono Candra dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, saat sidang berlangsung.

Pada sidang tersebut, Jaksa Sulton dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, tidak kelihatan dan diganti oleh Jaksa Katrin.

Diketahui dalam perkara No 1149/Pid.B/2017/PN SBY, Soejono Candra menemui korban pelapor Lie Soekoyo, dengan maksud menawarkan rumahnya yang akan disita Bank Artha Graha Surabaya, dengan harga Rp 660 juta.

Soejono Candra saat itu meminta korban, agar tidak menjual lagi rumah dalam jangka waktu 2, dengan dalih akan dibeli kembali rumah tersebut. Karena merasa kasihan, korban sepakat dan mengikuti kemauan terdakwa.

Setelah semua Bank Artha Graha dibereskan, korban meminta pengesahan jual beli rumahnya. Pengesahan dilakukan di kantor Notaris Sugiarto di jalan Bubutan Surabaya. Semula harga Rp 660 juta menjadi Rp 660.125 juta,

Setelah 2 tahun kemudian, tahun 2006, terdakwa menemui kembali korban dan meminta uang Rp 25 juta untuk biaya transportasi pengosongan perabotan rumah tangga, tahun 2006 hinga 2009. Akta pengosongan rumah, No 11 Tanggal 30 November 2006.

Namun, sampai lewat batas waktu yang ditentukan, terdakwa tidak melakukan pengosongan rumah tersebut, sehingga korban Lie Soekoyo merasa ditipu. Dan hal tersebut, kasus ini dilanjut ke kepolisian. Akibat perbuatannya, Terdakwa didakwa Pasal 378KUHP tentang Penipuan. (Am)

Firdiat Firman Tumbal Hukum Dwelling Time Pelindo
Langgar Perda, Pengelola Resto Bebek Semangat Dimejahijaukan