Pengacara Protes Ekspedisi Satwa Ilegal Bebas

Pengacara Protes Ekspedisi Satwa Ilegal Bebas

suarahukum.com - Abdul Gofur pengacara terdakwa Mosjab (33) asal Bangkalan Madura yang jadi pesakitan karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, protes karena ekspedisi yang menangkut satwa ilegal tidak ditahan atau bebas dari hukuman.

"Kenapa ekspedisinya juga engga ditangkap, seharusnya dikenakan Pasal 56, karena turut membantu mengirimkan satwa ilegal," kata Gofur, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/10/2019).

Menurut Gofur, klienya yang jadi pesakitan masih belum mendapatkan keadilan, karena satwa ilegal sudah diserahkan saat masih diproses hukum. "Karena dalam penyerahan burung tersebut disurat pernyataan tertera kalimat ‘Apabila mengulangi perbuatannya lagi, maka siap menerima hukuman atau sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku’. Tapi kok saat ini masih dilanjut dipersidangan, seharusnya kan tidak diproses," keluhnya.

Hal tersebut terlontar usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati melalui JPU Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Mosjab dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Kita akan ajukan pembelaan, tuntutan segitu sangat berat. Karena terdakwa murni bukan penjual dia hanya membeli untuk dipelihara. Sedangkan burungnya juga sudah diserahkan ke Balai Besar Karantina Surabaya, burung pun dengan keadaan sehat tidak sakit atau mati," tambah Gofur.

Menurutnya, kliennya masih belum mendapatkan keadilan, karena burung sudah diserahkan masih diproses hukum. "Karena dalam penyerahan burung tersebut di surat pernyataan tertera kalimat "Apabila mengulangi perbuatannya lagi, maka siap menerima hukuman atau sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku". Tapi kok masih dilanjut dipersidangan, seharusnya kan tidak diproses. Dia (terdakwa) bermaksud membeli burung untuk hadiah anaknya," tambahnya.

Dijelaskan dalam dakwaan, Mosjab ditangkap Deni dan Guruh saat berada di Depan Ruko Jl Perak Timur No 152 Surabaya, lantaran terbukti membawa beberapa burung dilindungi dari Papua, Sabtu pagi, tanggal 11 Mei 2019.

Diantaranya, 1 ekor burung kaka Tua Jambul Kuning dan 8 ekor burung tuwu warna hitam. Satwa dilindungi diangkut kendaraan yang di kemudikan oleh Rusdi alias Rudi selaku supir truck dari PT Makasar Mulia Abadi (MMA).

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan 8 ekor burung tuwuh Gorontalo dengan harga Rp 400 ribu perekor, yang dibeli dari Muslimin yang pada waktu itu perkenalan lewat media online facebook. Rencana burung akan dijual lagi di daerah Surabaya dengan harga Rp 700 ribu perekor.

Selanjutnya, terdakwa mendapatkan 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari Virdaus yang beralamat di Papua. kemudian burung-burung tersebut 8 dititipkan ke Rusdi untuk di bawa ke Surabaya menggunakan truck. (Am)

Polsek Wiyung Lepas 7 Penjudi Ayam
Lepasnya Pelaku Judi Ayam Wiyung Jadi Rasan-rasan