Pengacara Adukan Penyidik ke Mabes Polri

Pengacara Adukan Penyidik ke Mabes Polri

suarahukum.com - Diduga ada maladministrasi yang dilakukukan oleh penyidik Polda Jatim dalam penanganan perkara LPB/1213//RES.1.9/2021/UM/SPKT terhadap kliennya Tjahja Luminto, pengacara Masbuhin adukan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.

Hal itu disampaikan kepada awak media, saat ia usai mendampingi kliennya di gedung Reskrimum Polda Jatim. Ia menduga bahwa adanya ketidaksinkronan pasal yang disangkakan kepada Janny yang tertera pada Surat Pemberitahuan Penyidikan dengan surat pemanggilan, Janny sebagai saksi.

Dalam Surat Pemberitahuan Penyidikan, yang dicantumkan adalah pasal 265 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sementara pada surat pemanggilan, yang dicantumkan adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Kasus ini bermula dari adanya sengketa perdata, Janny digugat di PN Surabaya. Namun, karena Janny selalu menang, dan saat ini sedang dalam tahap kasasi Mahkamah Agung,” ujar Masbuhin.

Dalam kasus ini ada dua perkara yang sedang berjalan. Pertama sengketa perdata di PN dan Mahkamah Agung, kedua laporan Polisi di Polda. “Ini problematika hukum. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 pasal 1 yang berbunyi kalau ada perkara antara satu dengan yang lain itu memiliki pertautan hukum yang sama maka perkara pidana harus ditunda terlebih dahulu menunggu sengketa perdata yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. Dan Nomor 2 yang berbunyi, perkara dalam sengketa perdata tidak dipidanakan. Kenapa polisi tetap memaksakan proses perkara ini,” ungkap Masbuhin.

Janny ditanya oleh penyidik soal kesediaan memberi keterangan terkait dengan laporan nomor LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT dalam kasus pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Masbuhin mengatakan, Janny tidak bersedia, karena antara surat panggilan dengan pertanyaan penyidik berbeda.

Atas hal tersebut, pihaknya pun mengirim surat aduan kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Perihal pengaduan atas dugaan pungutan uang, merekayasa dan memanipulasi perkara serta ketidakprofesionalan. “Kami akan kawal, kami akan dampingi kasus ini sampai dengan tuntas serta kalau terjadi pelanggaran pelanggaran etik dan disiplin, maka saya tidak segan-segan untuk mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini,” jelasnya.

Hingga saat ini, Janny belum pernah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan namun tiba-tiba kasus tersebut naik menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut pula, penjual tidak diperiksa, yang diperiksa hanya Janny sebagai pembeli. “Kenapa hanya pembeli saja padahal pembeli beritikad baik menurut hukum kalau seperti ini namanya tidak imbang tidak profesional, tidak prosedural dan tidam Proporsional,” papar Masbuhin.

Diketahui, kasus ini berawal dari Janny Wijono yang merupakan istri siri dari Almarhum Tjahjo Luminto. Janny membeli dua bidang tanah dari Luminto dengan disakasikan notaris. Sebelum penandatanganan, Notaris melalukan pengecekan ke kantor pertanahan tentang keabsahan tanah-tanah yang dimiliki oleh Tjahjo Limanto.

Hasilnya adalah tanah yang akan dijual oleh Tjahjo Limanto tidak dalam sengketa, tidak dalam sitaan dan tidak dalam jaminan pihak manapun. Sehingga dilakukanlah transaksi penandatanganan akta di depan notaris.

Namun, ketiga anak Tjahjo Limanto yaitu Widya Miratantri, Haryono Citrobuwono Limanto, dan Djie Taufik Jayaadmaja Limanto diwakili kuasa hukumnya melakukan gugatan di PN Surabaya. Mereka mempertanyakan dua aset yang telah beralih kepada Janny Wijono tanpa sepengetahuan ketiga anak Tjahjo Liminto.

Sementara dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Replik Handiko enggan berkomentar. (Am)

Ibrahim Hafizhuddin Terima Paket Ganja dari JNE
Suami Bunuh Istri Gagara TikTokan