Pencuri Kantor Partai Berkarya Surabaya Disidang

Pencuri Kantor Partai Berkarya Surabaya Disidang

suarahukum.com - Supriyadi bin Ali Mudin dan Margi KA Sadeli atau Ridwan bin Kastolan diseret di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran mencuri barang-barang Kantor DPD Partai Berkaya di Jalan Raya Kutisari, Surabaya, Rabu (9/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Mashuri Efendi meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghadirkan saksi korban atau pelapor bukan saksi penagkap.

"Tolong ya, harusnya saksi korban selaku pelapor dan bukan saksi polisi. Karena kita ingin tahu keterangan korban dulu, jadi tolong ya bu jaksa dihadirkan saksi korbannya," kata Mashuri Efendi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk diketahui, Supriyadi dan Ridwan ditangkap setelah mengambil barang berharga milik Usman Hakim. Aksi pencurian ini dilakukan bersama Heri Siswoyo alias Basir yang sekarang jadi buronan polisi. BERITA TERKAIT: Basir Otak Pencurian Kantor Berkarya Masuk DPO

Adapun yang dicuri yakni 10 set kursi dan meja Direktur, 1set meja dari kayu jati, 1 unit AC, 1 unit komputer LG, 1 unit laptop merk HP, 1 buah sertifikat tanah, 4 lembar ijasah dan 4 buah buku tabungan.

Barang curian dan dokumen penting kemudian dibawa Heri Siswoyo untuk dijual kepada orang lain. Hasil curian, Supriyadi dan Ridwan mendapat bagian Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP. (Tok)

6 Terdakwa Mega Proyek RS Siloam Duduk Pesakitan
Sepasang Kekasih Kurir Narkoba Dituntut 8 Tahun