Pencuri Helm Dihukum 8 Bulan Penjara

Pencuri Helm Dihukum 8 Bulan Penjara

suarahukum.com - Pencurei helm merek, Khoirul (21) cleaning service asal Sampang divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosiddin diruang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/7/2019).

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Khoirul bin Matamin dijatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara," ujar hakim Sifa, berlangsung dipersidangan.

Mendengar putusan tersebut terdakwa menerimanya. "Saya terima pak hakim," aku Khoirul sambil menundukan kepala.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 1 tahun penjara melalui jaksa Didik Yudha.

Diketahui, terdakwa Khoitul pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira jam 02.30 Wib di Jalan Tenggumung Wetan Gg III No. 32 Surabaya, mencuri sebuah Hp dan Helm merek KYT, dengan cara membuka rumah pintu darurat yang terbuat dari triplek.

Selanjutnya masuk ke dalam rumah dan membuka tas milik saksi M Sofiudin yang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah tersebut dan mengambil 1 buah handphone merk Black Berry warna putih dan helm merk KYT.

Namun apes, pada saat terdakwa berjalan meninggalkan rumah diketahui oleh saksi moch Rosul dan akhirnya Terdakwa ditangkap dan dibawa oleh anggota kepolisian menuju Polsek Semampir Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi M Sofiudin mengalami kerugian sebesar Rp. 550 ribu. Dan terdakwa didakwa Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke - 3 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Am)

Bos Nexcom Andy Pratomo Soetikno Disidang
Yoyok Tosana Soekowati Gadaikan Mobil Rental