Penahanan Henry Jocosity Gunawan Ribut

Penahanan Henry Jocosity Gunawan Ribut

suarahukum.com - Walaupun sempat sulit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa bersama timnya ejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, akhirnya bisa menjebloskan Henry Jocosity Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi Pasar Turi di Rutan Medaeng, Surabaya, Senin (19/11) dini hari.

Nampak dalam video viral di media sosial facebook akun Kejari Surabaya, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) bersama anak buahnya, berusaha melepaskan genggaman tangan JPU Ali, disaat hendak menggiring Henry didalam Rutan. Yang pada sebelumnya, terdakwa dinyatakan bebas karena habisnya masa tahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo, saat ditemui awak media di Rutan Medaeng mengatakan, penahanan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas Banding yang dilakukan Kejari Surabaya pada kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan Notaris C Kalempung.

Pada putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari vonis Hakim PN Surabaya yang sebelumnya hanya mengganjar Henry dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan.

Selain memperberat hukuman Henry, pada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (Ketua) Agus Sutarno, Dr E.D Pattinsarani (anggota) dan dibacakan pada 3 September 2018 lalu juga memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan.

"Tadi kami sudah laksanakan pembebasan pada terdakwa HJG, karena masa tahanannya habis. Selanjutnya, kami juga melaksanakan penetapan didalam putusan Pengadilan Tinggi pada kasus penipuan jual beli tanah," kata Didik Adytomo, usai menahan Henry, Senin (19/11/2018).

Sementara, Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pelaksanaan eksekusi Henry ini sudah sesuai dengan prosedur. "Ada surat perintah, kita tinggal melaksanakan," ujarnya, juga ditemui dilokasi yang sama.

Henry ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dan JPU Harwiadi sekitar pukul 01.25 Wib. Bos PT GBP ini dijebloskan ke tahanan tak lama setelah sempat menghirup udara bebas 15 Menit, atas habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi.

Walaupun sempat mendapat perlawanan dan debat kusir dari tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warso. JPU bersama tim Kejari Surabaya, akhirnya berhasil menjalankan tugasnya.

Sementara saat proses penahanan ini, suasana Rutan Medaeng steril dari pengunjung. Penjagaan ketat Polisi berpakaian dinas disiagakan pada radius 500 meter dari pintu masuk Rutan Medaeng.

Dari pantauan, sejumlah kerabat Henry terlihat lalu lalang di Rutan Medaeng. Kehadiran mereka untuk menjemput Henry yang rencananya akan bebas. Namun, sejumlah kerabat itu akhirnya meninggalkan Rutan Medaeng tanpa membawa Henry. (Am)

Wardaya: Calo-calo Sebagian Masih Ada
BNNP Jatim Amankan Dua Jaringan Sabu Asal Aceh