Penadah Emas Mengendap, Kapolsek Semampir: Insya Allah Secepatnya

Penadah Emas Mengendap, Kapolsek Semampir: Insya Allah Secepatnya

suarahukum.com - Sudah 7 bulan, sejak Agustus 2018 lalu, tersangka penadah pencurian emas mengendap di Polsek Semampir Porles Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Padahal dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebutkan, pihak yang berwenang melakukan penahanan selama 20 hari, dan penyidik dapat perpanjang oleh penuntut umum 40 hari.

Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, tidak lama lagi berkas taap kedua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Insya Allah secepatnya, lihat kondisi yang bersangkutan," singkatnya, Jum'at (15/3/2019).

BERITA TERKAIT: Penadah Emas Curian Dirilis “Pamer” Akik

Karena lama mengendap di Polsek Semampir, perkara Haji Budi (61) warga Jalan Wonokusumo Gang Damai Surabaya yang juga pemilik toko emas di Pasar Wonokusumo Surabaya, ditunggu oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Jika tahap dua segera diselesaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, mengancam akan penjarakan penadah emas curian. "Pasti saya tahan, biar engga menganggu kasus lain. Karena nanti takut kasus yang lain terbengkalai di Pengadilan," akunya kepada suarahukum.com, diruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan, karena dianggap tersangka yang sudah sejak Agustus 2018 ditangkap, tidak diserahkan oleh pihak Kepolisian. "Kalau engga koperatif malah aku juga yang repot mas. Pasti akan saya tahan mas," tegas Willy.

Seperti diketahui, dalam dakwaan primer JPU No 2817/Pid.B/2018/PN Sby, Haji Budi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama Budi mencuat setelah ketahuan membeli barang curian Rp 40 juta, dari pelaku Yuli Isnawati. Emas seharga Rp 90 juta, ternyata milik Siti Cholifah warga Jalan Tenggumung Karya Lor Tengah Surabaya. (Am)

DPO Dalam Dakwaan, Jaksa Ancam Penjarakan Penadah Emas Curian
Jaksa Tuntut Maria Leda Tondu 6 Tahun Penjara