Pemuda asal Nganjuk Disidang Gara-gara Burung Love Bird

Pemuda asal Nganjuk Disidang Gara-gara Burung Love Bird

suarahukum.com - Niat rantau di kota untuk gapai kerier, pemuda bernama Rico Kriatian Laksa (20) ini apes kerana sudah diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko. Pemuda asal Nganjuk ini disiang gara-gara seekor burung love bird.

Dalam persidangan yang beragenda dakwaan ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol dari Kejari Surabaya menjerat Rico dengan Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP.

Pada sidang tersebut, terdakwa Rico ini, membantah bahwa dirinya tidak mencuri, melainkan menemukan burung di pagar jemuran baju.

"Saya hanya nemu pak, burungnya saya tangkap dijemuran dihalaman rumah kos," ucapnya, dihadapan Hakim, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2017).

Untuk diketahui, Rico Kristian Laksa dituding telah mengambil burung Love Bird dalam sangkar, diteras rumah kos-kosan Jl Margorejo Blok D1 No 89 Surabaya, milik Hanafi. Burung curian berniai Rp 500 ribu, lalu dimasukkan kedalam dus kecil. Ulah tersangka diketahui korban saat keluar dari rumah kos. (Am)

Tidak Terima Diberitakan, Bos Cecek Ngoceh
Bawa 20 Tahanan, Mobil Kejari Tanjung Perak Mogok Dijalan