Pemilik Sabu 1,30 gram, Dituntut 5 Tahun Divonis Rehab

Pemilik Sabu 1,30 gram, Dituntut 5 Tahun Divonis Rehab

suarahukum.com - Alasan masih muda, Ariston Ngamel, pemilik sabu seberat 1,30 gram, oleh Ketua Hakim Mathiues Samiaji divonis rehabilitasi. Vonis tersebut, sontak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Ariston Ngamel dengan pidana penjara selama 1 tahun dan memerintahkan direhabilitasi selama 3 bulan," ujar Hakim Mathiues, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/2/2017).

Dalam putusan tersebut, hakim menilai terdakwa masih berusia muda. Karena itu, Jaksa Damang langsung menyatakan pikir-pikir. Begitupun terdakwa, juga mnyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam dakwaan, terdakwa Ariston Ngamel ditangkap berawal dari laporan warga bahwa terdakwa sering menyalahgunakan sabu di kosnya di Jalan Dukuh Pakis III Surabaya. Dari penangkapan itulah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,30 gram dan satu perangkat alat hisap sabu.

Dari pengakuannya saat diperiksa penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara memesan kepada seseorang bernama Michael alias Mike (DPO).

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Jaksa Ahmad Fauzi Divonis 4 Tahun, Abdul Manaf 3 Tahun
Mobil Polisi Distop, Kanit Lantas Polsek Sawahan Hajar Tukang Parkir