Pemilik Mobil Kreditan Ancam Laporkan 2 Oknum ke Propam Polda Jatim

NS memenuhi panggilan saksi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pemilik Mobil Kreditan Ancam Laporkan 2 Oknum ke Propam Polda Jatim

suarahukum.com - Merasa dipermainkan oleh Bripka Joni Iluth anggota  Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim dan Aipda Jhon anggota Polsek Kenjeran, NS pemilik mobil kreditan mengancam akan melaporkan kedua oknum tersebut ke Polda Jatim.

Iya rencana saya laporin (Propam Polda, red), kata NS, pada suarahukum.com, Rabu (4/1/2016).

Pelaporan tidak lain lantaran kedua oknum tersebut dianggap tidak sesuai tugas kepolisian, melayani, mengayomi dan melindungi mesyarakat. Apalagi keduanya saat merampas surat kendaraan tidak disertai SPRINT, dan lagi dianggap sudah menghilangkan STNK mobil yang resmi dibelinya dari dealer dikawasan Jl. Ahmad Yani Surabaya. Gimana kok ga ada yang ngaku, ungkap NS.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat NS melakukan pembelian mobil Honda Jazz 2006, Nopol L 16** OR, Senin (7/7/2014) di dealer kawasan Jl. Ahmad Yani Surabaya. Pembelian dilakukan dengan cara kredit di salah satu leasing terkenal di Jakarta.

Pada saat pembayaran ke 29, Bulan Desember 2016, NS kedatangan seseorang yang mengaku anggota PJR Polda Jatim dan anggota Polsek Kenjeran. Kedatangannya tidak lain meminta kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lantaran mobil dengan No BPKB 100893345, dinyatakan bermasalah.

Masalahnya, mobil yang dipakai NS, merupakan mobil milik Hidayatul Haji, yang pernah dilaporkan hilang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, STPL No: LP/113/V/2012/JATIM/RES PEL TG. PERAK, Mei 2012 lalu.

Saat dijelaskan mobil ini bermasalah, terus terang saya kaget. Saat itu mobil mau di rampas, tapi saya ngotot (sembari menunjukkan bukti pembayaran ke leasing, red). Ya engga mau lah, kan saya beli resmi dari dealer, kata NS bernada kesal, lantaran STNK sudah dibawa pihak kepolisian.

Jhon anggota Polsek Kenjeran dikonfirmasi suarahukum.com tidak membantah bertemu NS. Dalam pertemuannya, bersama rekannya anggota PJR Polda Jatim membantah telah merampas STNK yang sudah mati, Agustus 2015 lalu.

Awalnya saya tidak tau ceritanya bagaimana? tiba-tiba diajak JN dari PJR Polda Jatim memeriksa kendaraan yang pernah dilaporkan ke Polres (Pelabuhan Tanjung Perak) 2012 lalu. Setelah dilokasi, saya kira (penadah, red) cowok. Tidak taunya, yang punya cewek, dan beli resmi dari dealer. Cuma itu saja, jelas Jhon melihat NS membawa amplop berisi surat-surat dari dealer, termasuk STNK.

Anggota PJR Polda Jatim, JN dikonfirmasi suarahukum.com melalui No telpnya 08133286,, membantah jika telah menyita STNK Honda Jazz, yang dibawa Nita. Pihaknya juga membantah, kalau kadatangannya merupakan proyek bisnis diliar job kepolisian. Beneran ini bukan job proyek. Jadi saya diminta tolong sama liting (YD, rekan sejawat anggota kepolisian Sampang). Karena ada LPnya, saya mau. Setelah saya memeriksa, ternyata kelengkapan (pembayaran leasing) ada. Kalau surat dirampas dibuat apa. STNK malam itu sudah tak kembalikan saat itu juga, dalihnya. (Hyu)

Residivis Nusakambangan Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg
Marketing PT. Central Capital Futures Tipu-tipu Rp 300 Juta