Pembunuh Warga Simo Jawar Ditangkap

Pembunuh Warga Simo Jawar Ditangkap

suarahukum.com - Pelaku pembunuhan di Simo Jawar Gang V Surabaya, akhirnya terungkap, pelaku yaitu Abdul Hosid (39), warga Sampang, Madura, yang sengaja membunuh Demiri, tidak lain selingkuhan istrinya.

Pada rilisnya, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pelaku Hosid ditangkap oleh anggota Jatanras pada Kamis (11/3/2021) kemarin.

"Saat itu, status korban dengan mantan istri mengaku masih utuh alias menikah. Bahkan, tak ada catatan atau data yang menyebut keduanya belum berpisah," kata Ambuka Yudha, Jumat (12/3/2021) di Mapolrestabes Surabaya.

Sementara, pelaku melakukan perbuatan tersebut, mengaku ada amarah dan rasa cemburu serta dendam lama yang sudah terpendam. "Saya berada di Malaysia, saya mendapatkan kabar dari anak bahwa pelapor (istri) sering keluar dan bertemu dengan Damiri," aku pelaku Hosid

Dengan adanya informasi itu, pelaku akhirnya pulang ke Sampang dan mendapati Rosiah, sudah tidak berada dirumah. Hingga pada, Rabu (10/3/2021) pagi sekitar jam 10.00 Wib, pelaku menuju ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor sembari membawa celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Sekitar jam 12.00 WIB, saat berada di Jalan Simo Jawar Surabaya, dia melihat Damiri sedang berjalan kaki sendirian. Tak berpikir panjang, dia langsung mengayunkan celurit kearah korban. "Istri saya sudah 2 kali berhubungan, yang pertama saya maafkan, yang ini dia kedua dibawa lari oleh Damiri," pungkasnya.

Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia dilokasi kejadian. Kini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Am)

Bandar Judi Game Slot Divonis 1 Tahun
Gubuk Sabu Sidorame Dirobohkan