Pembunuh Tukang AC Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembunuh Tukang AC Dituntut 10 Tahun Penjara

suarahukum.com - Bacok tukang Ac hingga tewas, Syamsul (32) seorang Petani asal Desa Ketedungan Sampang, Madura, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, terhadap terdakwa Syamsul," ujar JPU, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/10/2019).

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa hanya tertunduk dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang pekan depan, melalui kuasa hukumnya. "Ya keberatan, karena terdakwa hanya disuruh (bukan otak pelaku). Ya kita lihat sidang selanjutnya aja," ucap Widya selaku kuasa hukum terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Syamsul bersama-sama Sarii (berkas terpisah), Mostajab (berkas terpisah), Tholip (DPO), Mansyur (DPO), Abdul Haris (DPO), Maksum (DPO), Syukur (DPO), Makabi (DPO), Iswadi alias Edi (DPO), Mukafi (DPO), Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di depan rumah No.7 Jl. Gembong Sawah 3, Surabaya, melakukan pembunuhan terhadap korban Setio Budiono seorang tukang Ac.

Sementara, dari banyaknya pelaku, hanya tiga pelaku yang tertangkap yaitu Sarii divonis 5 tahun penjara, Mostajab divonis 4 tahun penjara dan Syamsul masih menjalani persidangannya.

Akibat perbuatan para pelaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Am)

Dendam, Terdakwa Bulak Sari Bunuh Spion Polisi
Hajar Ibu Kandung Akbar Mewek Dihukum 1 Tahun