Pembacok Joki Balap Sepeda Pancal Ditangkap

Pembacok Joki Balap Sepeda Pancal Ditangkap

suarahukum.com - M. Rizki (25) warga Kalianak Timur dan Selamet (28) warga Tambak Pokak Gang Buntu Surabaya, akhirnya ditangkap anggota Polsek Asemrowo, Tanjung Perak Surabaya.

Kejadian awal dipicu dari balap liar sepeda pancal. Sehingga terjadinya penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Asemrowo, AKP Harry Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut didepan pergudangan Kalianak Surabaya, Minggu 22 Nopember 2020, sekira Jam. 02.00 WIB. "Saat itu ada balap sepeda BMX antara anak-anak Genting Tambak Dalam Surabaya," kata Harry, Selasa (1/12/2020) pada awak media.

Karena tersinggung dari ucapan korban (ARR) sebagai Joki dari Tambak Pokak Surabaya, pelaku D (DPO) mengeshare ke group whatsapp Tambak Pokak Surabaya. Kemudian, pelaku M. Rizky bersama pelaku Slamet dan anak-anak Tambak Pokak lainnya, sepakat pada Sabtu (21/11/2020) sekira jam 23.30 WIB kumpul dikampung Tambak Pokak.

Sementara pelaku D (DPO) komunikasi lewat chat whatsapp dengan korban (ARR) sebagai Joki dari Tambak Pokak agar berani bertarung lomba balap sepeda BMX lagi. "Akhirnya korban bersama kakaknya datang di Jalan Kalianak depan Panadia, kemudian pada saat pelaku S main HP anak-anak sudah memukuli dan mengeroyok korban," terang Harry.

Saat itu juga terjadilah pengeroyokan, mendapat kabar bahwa anak-anak Tambak Pokak dipukuli. Kemudian pelaku M. Rizky mengeluarkan celurit yang disimpan dibalik baju dan membacokan ke korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No 12 tahun 1951 dan kini ditahan dalam penjara. (Am)

Mulyanto Wijaya Keluhkan Kinerja Kejari Surabaya
Petugas Patroli Dishub Jatim Bawa Ganja