Pemalsu Hollogram Pita Cukai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pemalsu Hollogram Pita Cukai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

suarahukum.com - Pemalsu Hollogram Pita Cukai Sanusi (43) warga Kampung Malang, Surabaya oleh Ketua Majelis Unggul Warsomukti divonis 2 tahun 5 bulan penjara denda senilai Rp 71. 427.089.650 subsider 4 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Bambang Djunaedi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara.

"Jika anda tidak terima dengan putusan ini silahkan ajukan upaya hukum, begitu pula dengan jaksa," pungkas Hakim Unggul, sembari menutup persidangan, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/3/2017).

Tidak banyak pikiran, Sanusi maupun Jaksa Hariwiadi sebagai Jaksa Pengganti mengaku menerima putusan hakim dan mereka langsung menandatangani berita acara putusan.

Perlu diketahui, kasus ini diungkap oleh Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai. Setelah melakukan penggrebekan dan pemeriksaan, Sanusi mengaku cukai pesanan buronan, Aziz. Setiap mencetak hollogram pita tersebut, terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk setiap satu rimnya.

Atas perbuatanya, terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Am)

Penyidik Polrestabes Surabaya Dipraperadilankan Soejono Candra
Proyek Miliaran Pasar Keputran Disoal Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya