Pelawak Eko Tralala Tersandung Kasus Penipuan

Pelawak Eko Tralala Tersandung Kasus Penipuan

"

suarahukum.com - Pelawak asal Jawa Timur, Eko Untoro Korniawan (55) alias Ong Lie Oen menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria 55 tahun ini disidang lantaran terjerat kasus Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan, Selasa (8/3/2016).

Dikisahkan dalam perkara No 572/PID.B/2016/PN SBY, Jaksa Suseno mendakwa pelawak yang akrab dengan julukan nama Jon Tralala, menjanjikan korban Soebijono Hadiwidjojo, untuk mengurus seluruh bangunan rumah yang sudah dibeli dari saudara Ong Hwa Zhu alias Ong Hwa Tjoe alias Ong Kwa Tjoe (almarhum), yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 April 1982 lalu, menjadi miliknya.

Dalam perjanjiannya, Eko meminta mobil merek Kuda dengan kondisi baru. Korban Soebijono Hadiwidjojo yang sepakat lalu menyerahkan uang Rp 500 juta. Namun, bukannya diurus, uang Rp 500 juta, dipakai Eko untuk keperluan pribadi. Isi akte pernyataan No21, akte kesepakatan penegasan No22, akte kuasa No23 dan akte No 24, yang sudah dibuat kedua belah pihak, disaksikan Setiawan Sabarudin, tidak diakui oleh Eko. (Prima)
"

Nano: Disbudpar Harus Berani Cabut Izin Czar Spa
Buronan Terakhir Perampas Senpi Polisi Ditangkap