Pelaku Penggeroyok Siswa SMPN 17 Dihukum 15 Hari

Pelaku Penggeroyok Siswa SMPN 17 Dihukum 15 Hari

suarahukum.com - Kasus pengeroyokan terhadap AW (17) pelajar SMAN 17 Surabaya, akhirnya Lima dari tujuh terdakwa anak yang masih berstatus pelajar di SMU Al-Falah ini, divonis 15 hari oleh hakim tunggal Hisbullah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Hisbullah, menyatakan terdakwa RWR (17), JAS (17), AGH (17), IH (16), ARW (16), terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sesuai pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014.

"Menjatuhkan pidana selama Lima belas hari di lembaga UPT Marsudi Putra," kata hakim Hasbullah di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, yang disaksikan oleh puluhan pelajar berpakaian sekolah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para pelajar nakal ini dengan hukuman 1 bulan dilembaga UPT Marsudi Putra.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat korban mengganti yel-yel yang diteriakan kepada siswa SMA Al-Falah. Kebetulan saat itu, SMA Al-Falah dan SMAN 17 sedang bertanding basket. Keduanya sama-sama mengeluarkan yel-yel andalan masing-masing untuk mendukung tim mereka. Penggantian bait tersebut didengar oleh siswa SMAN 17 yang merupakan alumnus SMP Al-Falah. Dari sanalah kasus ini bermula.

Sebagai alumnus, salah satu siswa SMAN 17 yang bernama Daffa Farzul Huda tersebut memberitahukan kepada siswa SMA Al-Falah Surabaya soal yel-yel diganti oleh korban. Cerita Daffa memancing emosi siswa Al-Falah. Setelah itu, beberapa siswa Al-Falah mendatangi SMAN 17 dengan maksud menanyakan kebenaran soal penggantian yel-yel tersebut. Setelah itu, korban dipanggil keluar sekolah.

Korban dibawa oleh beberapa siswa Al-Falah menuju lapangan samping SMP 23 Surabaya. Kemudian berpindah ke lapangan belakang SMA 17 Surabaya. Di sanalah korban mendapatkan kekerasan tersebut. Atas kasus ini Polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial IH, ARW, AGH, RWR, JAS, MHB dan AFA. (Am)

Polrestabes Surabaya Pamer Tangkapan Narkoba 2018
Konsumen Narkoba di Jatim terus Bertambah