Pelaku Pengeroyokan di Equityworld Future Praxis Jadi Tersangka

Foto : Kuasa hukum Rawikara Dhita Sadewa SH menunjukkan foto korban pengeroyokan.

Albert Purnama dan Bayu Purmana Putra

Pelaku Pengeroyokan di Equityworld Future Praxis Jadi Tersangka

suarahukum.com - Pelaku pengeroyokan terhadap Briliawan Gama Rahmatullah alias Brian (24) anak dari Advokat Mestiko SH dari Balikpapan, yakni Seorang oknum pimpinan cabang PT Equityworld Futures Praxis, di Jl. Pemuda No.108-116 Surabaya, Albert Purnama dan anak buahnya Bayu Purmana Putra resmi dijadikan tersangka.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya, AKP Andhika Mizaldy Lubis, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno. Bahwa pihaknya sudah menetapkan Albert dan Bayu sebagai tersangka dan sudah ditahan. "Sudah ditahan semingguan mas," kata Iptu Sutrisno, saat dikonfirmasi suarahukum.com, Selasa (13/7/2022) melalui Whatsappnya.

Sementara, saat disinggung gelar rilis atas kedua tersangka, Sutrisno belum menjawab.

Pada sebelumnya, kuasa hukum Brian yakni Rawikara Dhita Sadewa, SH, MH dari Jayabaya Lawfirm mengatakan bahwa Albert diperiksa oleh pihak kepolisian. "Dia dipanggil, diperiksa oleh pihak kepolisian," kata Rawi, pada Suarahukum.com, Jumat (24/6/2022) siang.

Dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku atau saksi-saksi, Rawi mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian. "Kami percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," terang Rawi bersama ayah korban yakni Mesiko SH.

Mesiko menambahkan bahwa tetap memilih jalur hukum hingga pelaku diadili di pengadilan. "Kalau untuk maaf, saya maafkan. Tapi nanti ketika mereka sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Baru saya maafkan," tambah Mesiko, juga menyebutkan bahwa Albert saat menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Diketahui, dalam pemeriksaan Albert Purnama berdasarkan surat tanda terima dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/166/VI/2022/SPKT/Polsek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2022.(Am)

Kejaksaan Tangkap dan Tahan Pemilik SPI Batu Malang
Sidang Cabul, Hakim Ojo Sumarna Tertidur Pulas