Pelaku Cabul Santriwati Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Foto : Terdakwa MSAT Kasus pencabulan Santriwati Jombang.

Kajati Jatim Turut Hadir di PN Surabaya

Pelaku Cabul Santriwati Jombang Didakwa Pasal Berlapis

suarahukum.com - Persidangan kasus pencabulan terhadap santriwati disalah satu Pondok Pesantren (ponpes) Jombang digelar secara tertutup untuk umum, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022) beragenda dakwaan.

Saat sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Sidang beragenda dakwaan, berkas dakwaan dibacakan langsung oleh Kajati Dr Mia Amiati SH MH.

Terdakwa MSAT didakwa pasal berlapis, pasal pertama Pasal 285 KUHP, Kedua 289 KUHP tentang pencabulan, ketiga pasal 294 KUHP ayat (2) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat sidang perdana dimulai secara tertutup untuk umum, dengan Perkara nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby.

Saat ditemui media, usai sidang, Kajati Jatim Mia menyebutkan bahwa saat sidang berlangsung, dari penasehat hukum terdakwa meminta agar sidang dilaksanakan terbuka dan offline (tatap muka).

"Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasehat hukum. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap kurang bisa koordinasi dengan," kata Mia di area PN Surabaya.

Menurut Mia, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan untuk melaksanakan sidang sesuai undang-undang.

"Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut. Tadi agendanya hanya membaca berkas dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan UU," terangnya.

Mia juga menyampaikan bahwa sidang pekan depan dilanjutkan, pada senin (25/7/2022) dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum.

Sementara, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan di dalam berkas perkara.

"Jadi nanti kita menghormati semua ketentuan persidangan di pengadilan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya," paparnya.

Sedangkan terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan kedepannya, Kajati Jatim Mia akan tetap melihat perkembangan nantinya.

"Ini kan baru dakwaan jadwalnya, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis," pungkas Mia.

Diketahui, sebelumnya sejak 2019 MSAT anak Kyai salah satu ponpes Jombang ini, ditetapkan tersangka dalam kasus seksual terhadap santriwati. Saat itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.(Am)

Hari Ini Pelaku Cabul Jombang Disidang
Kejari Apresiasi Waja Usai Baksos di Tanah Tinggi