Pegawai BPN Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Pegawai BPN Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

suarahukum.com - Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya Chalidah K. Hapsari dituntut 2 tahun penjara.

Selain menuntut hukuman badan, karena kasus pungli, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan," terang Jaksa Chalidah usai membacakan surat tuntutan terdakwa Bayu Sasmito.

Dalam surat tuntutan, para terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Terdakwa Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito langsung melakukan perlawanan. Keduanya langsung mengajukan nota pembelaan yang dibacakan usai jaksa membacakan surat tuntutannya.

Seperti diketahui, kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap anggota Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.

Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito. (Am)

Pejabat Bank Jatim Didakwa Pasal Berlapis
Dituding Terima Rp 35 Juta, Jaksa Yusuf Berani Disumpah Al Quran