Pedagang Sosis Nyambi Jual Extacy

Pedagang Sosis Nyambi Jual Extacy

suarahukum.com - Sambilan jual extacy, Abdul Rouf pedagang sosis asal Jl. Dupak Timur Surabaya, diringkus Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria 41 tahun ini ditangkap, didaerah Jl Raya Dukuh Kupang Surabaya, Kamis 19 Februari 2017 dengan membawa barang bukti 26 pil ekstasi.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prastyo mengaku, pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan pil gedek ke pelanggannya berinisial AN. "Tersangka kami amankan ketika mau bertransaksi narkotika jenis pil extacy sebanyak 25 butir yang di temukan di saku celananya, Dan 1 butir didalam genggaman tangan kananya untuk dipakai sendiri," ujarnya didampingi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (21/2/2017).

Lily menambahkan, Abdul Rouf mendapatkan dan memesan barang haram tersebut dari AY sebanyak 2 kali. "Setelah mendapatkan pil extacy, tersangka hanya menjual barang tersebut untuk kalangan teman sendiri didaerah Surabaya," pungkasnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil extacy logo chanel warna cream seberat 9,6 gram, 1 buah celana jeans, dan 1 buah handphone. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eR)

Mobil Polisi Distop, Kanit Lantas Polsek Sawahan Hajar Tukang Parkir
Istri yang Selingkuh, Suami Malah Dihukum 3 Bulan 15 Hari