Patungan Beli Sabu, Purel Karaoke Disidang

Sepasang kekasih, Rachmat dan Frisca disidang narkoba diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online.

Patungan Beli Sabu, Purel Karaoke Disidang

Suarahukum.com - Salah satu Lady Companion (LC) alias Pemandu Karaoke atau Purel di Club Cafe Surabaya, yaitu Frisca Yulitasari bersama kekasihnya Rachmat Krismantoro disidang oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) dalam perkara narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan berkas dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Keduanya didakwa dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian, lantaran berkedapatan membawa sabu yang usai dibelinya. "Saya cuma membelikan," aku Rachmat dipersidangan, berlangsung online.

Sementara, Frisca mengaku hanya ikut-ikutan temannya Sheva dan patungan seberapa Rp. 50 ribu. "Saya kerja sebagai LC diclub karaoke, saya hanya ikut-ikutan dan saya hanya patungan Rp 50 ribu majelis," aku Frisca dipersidangannya.

Diketahui, Saat itu berawal dari saudara Sheva (DPO) menghubungi Frisca melalui Whatsapp menyampaikan meminta tolong kepada Rachmat agar membelikan Narkotika jenis sabu dan menjanjikan akan menggunakan Narkotika jenis sabu bersama-sama. Kemudian Sheva (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 300 ribu dan ditambahi oleh Frisca sebesar Rp. 50 ribu.

Selanjutnya Rachmat pergi membeli 1 poket sabu seharga Rp. 350 ribu, kepada Saksi Benisar Dwi Augusta Putra (berkas terpisah) didarerah Jl. Dukuh Kupang Surabaya.

Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di depan Kost Jl. Putat Jaya C Timur 4 Surabaya, saksi Bambang dan saksi Made yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sukolilo Surabaya mendapatkan informasi tentang penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa.

Selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 poket sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram beserta pembungkusnya, 1 Hp merk Vivo Y20 warna biru dan 1 Hp merk huawei F8 warna biru tua ditemukan ditangan sebelah kiri Rachmat.(Am)

Pelaku Begal Ngagel Diburu Polisi
Asyik Nyabu, Oknum Satpol PP Surabaya Digerebek