Pasutri Curi Perhiasan Budhe, Barang Curian Dijual ke Om

Pasutri Curi Perhiasan Budhe, Barang Curian Dijual ke Om

suarahukum.com - Pasangan suami istri yakni Devi Puspita Anggraini dan Bagus Kelvin Alfiansya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran mencuri emas milik budhenya sendiri.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami sebagai pengganti Jaksa Didik Yudha dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, keduanya didakwa Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Usai dakwaan dibacakan, keduanya saling memberikan saksi atas perbuatannya. "Yang saya curi emas milik Budhe saya sendiri, dan emasnya tak suruh jual Om saya (Deny Rosyandi dalam berkas terpisah)," aku terdakwa Devi, dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewi, yang juga diamini oleh sang suami (Kelvin), diruang Sari PN Surabaya, Kamis (18/4/2018).

Menurut para terdakwa, emas sudah laku terjual. "Emasnya laku Rp 4,2 juta, tak kasihkan istriku (terdakwa Devi) Rp 3,2 juta," aku terdakwa Kelvi, saat ditanya JPU.

Diketahui berkas dakwaan, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Demak Jaya Gang X Surabaya tepatnya di dalam kamar rumah korban yakni Rini Marfiah (saudara terdakwa)

Terdakwa I Devi dan Terdakwa II Bagus dalam kondisi tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa Devi menyampaikan kepada terdakwa Bagus, bahwa Budhe Rini memiliki sejumlah perhiasan di rumahnya.

Sehingga Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil perhiasan korban. Ketika melihat rumah korban sepi Terdakwa 1 pun, langsung menuju kamar Rini. Terdakwa 1 langsung mengambil berupa kotak kosmetik mika warna biru dongker yang terletak disamping lemari pakaian, dan kotak tersebut berisi 1 kalung emas berat 10 gram, 1 gelang emas 11,5 gram, 1 liontin emas 5 gram, beserta surat-surat perhiasan 6 lembar nota tanda terima pengiriman barang dengan nilai uang sebesar Rp 80 juta.

Kemudian barang-barang berharga tersebut dijual sebesar Rp 4,2 juta, kepada Deny Rosyandi (berkas terpisah) yang tidak lain adalah Om'nya sendiri. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. (Am)

Toko Obat Ban Tjie Tong Digerebek BBPOM
Kasus Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya P21