Pasal 112 Untuk Pengedar Sabu Putat Jaya

Pasal 112 Untuk Pengedar Sabu Putat Jaya

"

suarahukum.com, SURABAYA - Robi Susilo Handoko (25), warga Putat Jaya Timur gang tembusan B, diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

KBO Satkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Bambang Tri saat jumpa pers mengaku, pelaku merupakan pengedar. ""Ada informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari. Saat ditindaklanjuti, petugas mendapatkan barang bukti 1 poket dengan berat 0,60 gram,"" katanya, Kamis (26/3/2015).

Meski pelaku ditangkap sebagai bandar, namin Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (P)
"

Pemerasan 18 Kapal Nelayan Libatkan Kades & PNS Masalembu
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim